Jenis-Jenis Layanan Desa Karangsembung
1. Permohonan perekaman / cetak KTP elektronik
- Surat pengantar RT/RW
- Telah berusia 17 tahun ( Tuuh belas ) tahun, atau sudah kawin, atau pernah kawin
- Surat Keterangan Kehilangan (jika KTP elektroik hilang).
- KTP elektronik lama
- Fotocopy Kartu Keluarga
2. Permohonan kartu keluarga
- Surat pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga lama
- Surat nikah / buku nikah
- Foto copy surat pindah (bagi penduduk baru pindahan)
- Surat Keterangan Kehilangan (bagi yang kehilangan Kartu keluarga).
- Fotocopy Surat Nikah / Surat Cerai bagi penduduk mengubah status perkawinan
3. Permohonan Surat Pindah Antar Desa, Antar Kecamatan Dalam Kabupaten dan Pindah Antar Kabupaten / Kota
- Surat Pengantar RT, RW
- Kartu Keluarga
- KTP yang bersangkutan ( Kalau sudah punya KTP )
- Fotocopy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Alamat tujuan
4. Permohonan Akte Kelahiran
- Surat Pengantar RT, RW
- KK asli
- Fotocopy KTP elektronik kedua orangtua
- Fotocopy KTP elektronik 2 (dua) Orang Saksi
- Keterangan Kelahiran (Puskesmas/Bidan/Rumah Sakit/Desa/Kelurahan) asli atau fotocopy yang dilegalisir
- Fotocopy Surat Nikah dilegalisir
- Form F2.01 (4 lembar)
5. Permohonan Akte Kematian
- Surat Pengantar RT, RW
- Fotocopy surat kematian dari dokter atau kepala Desa / lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang.
- Foto copy dokumen peralanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Foto Copy Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing (OA)
- Asli KK/KTP bagi yang meninggal Dunia
- Foto KTP-el 2 (dua) orang saksi sebagai dasar pencantuman saksi dalam formulir F2.01
- Surat Keterangan Pemakaman dari Desa
6. Permohonan Surat Pengantar SKCK
- Surat Pengantar RT, RW
- Fotocopy KTP elektronik
- Fotocopy KK
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy Ijazah
- Pas foto 4×6 baground merah 5 (lima) lembar
7. Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Surat Pengantar RT, RW
- Fotocopy KTP elektronik
- Fotocopy KK
- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
8. Persyaratan NTCR
- Surat pengantar RT, RW
- Fotocopy KTP elektroniik Catin (laki-laki dan perempuan)
- Fotocopy Ijazah SD / SMP / SMA
- Fotocopy Akte kelahiran
- Fotocopy akte nikah orang tua
- Data dukung lain (akta cerai, keterangan kematian)
- Surat keterangan wali (bila diperlukan)
- Pas foto ukuran 2×3 background warna biru 4 (empat) lembar
- Pas foto ukuran 4×6 backkground warna biru 4 (empat) lembar
9. Surat keterangan usaha
- Surat pengantar RT, RW
- Fotocopy KTP elektronik
- Fotocopy KK
- Jenis usaha
10. Surat keterangan harga tanah
- Surat pengantar RT, RW
- Fotocopy KTP elektronik
- SPPT / Sertifikat Tanah
11. Surat Pengantar ijin keramaian / hajatan
- Surat pengantar RT, RW
- Fotocopy KTP elektronik
- Hari, Tanggal Pelaksanaan dan hiburan