Layanan

Jenis-Jenis Layanan Desa Karangsembung

1. Permohonan perekaman / cetak KTP elektronik

  • Surat pengantar RT/RW
  • Telah berusia 17 tahun ( Tuuh belas ) tahun, atau sudah kawin, atau pernah kawin
  • Surat Keterangan Kehilangan (jika KTP elektroik hilang).
  • KTP elektronik lama
  • Fotocopy Kartu Keluarga

2. Permohonan kartu keluarga

  • Surat pengantar RT/RW
  • Kartu Keluarga lama
  • Surat nikah / buku nikah
  • Foto copy surat pindah (bagi penduduk baru pindahan)
  • Surat Keterangan Kehilangan (bagi yang kehilangan Kartu keluarga).
  • Fotocopy Surat Nikah / Surat Cerai bagi penduduk mengubah status perkawinan

3. Permohonan Surat Pindah Antar Desa, Antar Kecamatan Dalam Kabupaten dan Pindah Antar Kabupaten / Kota

  • Surat Pengantar RT, RW
  • Kartu Keluarga
  • KTP yang bersangkutan ( Kalau sudah punya KTP )
  • Fotocopy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Alamat tujuan

4. Permohonan Akte Kelahiran

  • Surat Pengantar RT, RW
  • KK asli
  • Fotocopy KTP elektronik kedua orangtua
  • Fotocopy KTP elektronik 2 (dua) Orang Saksi
  • Keterangan Kelahiran (Puskesmas/Bidan/Rumah Sakit/Desa/Kelurahan) asli atau fotocopy yang dilegalisir
  • Fotocopy Surat Nikah dilegalisir
  • Form F2.01 (4 lembar)

5. Permohonan Akte Kematian

  • Surat Pengantar RT, RW
  • Fotocopy surat kematian dari dokter atau kepala Desa / lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang.
  • Foto copy dokumen peralanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Foto Copy Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing (OA)
  • Asli KK/KTP bagi yang meninggal Dunia
  • Foto KTP-el 2 (dua) orang saksi sebagai dasar pencantuman saksi dalam formulir F2.01
  • Surat Keterangan Pemakaman dari Desa

6. Permohonan Surat Pengantar SKCK

  • Surat Pengantar RT, RW
  • Fotocopy KTP elektronik
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Akte Kelahiran
  • Fotocopy Ijazah
  • Pas foto 4×6 baground merah 5 (lima) lembar

7. Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  • Surat Pengantar RT, RW
  • Fotocopy KTP elektronik
  • Fotocopy KK
  • Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

8. Persyaratan NTCR

  • Surat pengantar RT, RW
  • Fotocopy KTP elektroniik Catin (laki-laki dan perempuan)
  • Fotocopy Ijazah SD / SMP / SMA
  • Fotocopy Akte kelahiran
  • Fotocopy akte nikah orang tua
  • Data dukung lain (akta cerai, keterangan kematian)
  • Surat keterangan wali (bila diperlukan)
  • Pas foto ukuran 2×3 background warna biru 4 (empat) lembar
  • Pas foto ukuran 4×6 backkground warna biru 4 (empat) lembar

9. Surat keterangan usaha

  • Surat pengantar RT, RW
  • Fotocopy KTP elektronik
  • Fotocopy KK
  • Jenis usaha

10. Surat keterangan harga tanah

  • Surat pengantar RT, RW
  • Fotocopy KTP elektronik
  • SPPT / Sertifikat Tanah

11. Surat Pengantar ijin keramaian / hajatan

  • Surat pengantar RT, RW
  • Fotocopy KTP elektronik
  • Hari, Tanggal Pelaksanaan dan hiburan

Pakta Integritas

Maklumat Pelayanan

Alur Pelayanan Masyarakat